Bayar zakat

  Zakat Bisa Meringankan Bayar Pajak, Ini Penjelasannya



Dalam UU No. 17 Th. 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No. 7 Th. 1983 tentang Pajak Penghasilan, diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a No. 1:
“Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah: bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.” Pasal 1 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto juga menentukan:
“Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
a) Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
b) Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.” Artinya yang dikurangi oleh zakat bukanlah nominal pajaknya, tapi yang dikurangi adalah Objek Pajaknya sendiri.
Contoh perhitungan: seseroang berpenghasilan 25 juta/bulan. Berzakat 2,5% dari gajinya sebesar Rp 625.000. Maka pajak akan dikenakan dari nominal Bruto sebesar 25 juta dikurangi 625.000. Jadi objek yang akan dikenai pajak adalah 24.375.000. Jika pajak yang dikenakan sebesar 5% saja dari 24.375.000 itu, maka akan ketemu angka 1.218.750.
Jadi bukan mengurangi pajak. Sebab jika mengurangi pajak maka seharusnya pajaknya yang dikurangi nominal zakat, bukan sekedar mengurangi objek pajaknya.
Zakat ditunaikan, pajak makin ringan, Mari tunaikan Zakat sekarang.
Transfer Zakat:
BCA 675-0584-266
BNI Syariah 71-00927-56
BSM 7130-53-1495

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghitung Zakat Penghasilan

Aqiqah Cikalong Wetan Bandung Terbaik